Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Rizka Anungnata, menyerahkan data tambahan berupa bukti elektronik ke Dewan Pengawas KPK terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Data-datanya adalah bukti elektronik yang bisa jadi bukti petunjuk," ujar Rizka kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Kamis (12/8).
Rizka, yang sempat menangani kasus dugaan suap penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial, ini berujar sidang etik masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menjelaskan pada pekan lalu sudah memberikan keterangan di hadapan majelis etik Dewan Pengawas KPK.
"Sidang sudah saya lakukan sekitar minggu lalu, saat ini kemungkinan masih mendengarkan saksi-saksi karena saya sampaikan saat sidang kemarin beberapa nama saksi lain yang berkaitan dengan fakta-fakta. Mudah-mudahan Dewan Pengawas mau mengakomodasi," ucap Rizka.
Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan kasus di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial.
Dalam dokumen laporan, Lili disebut melanggar prinsip Integritas sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Kemudian, Lili diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Dalam hal ini, ia diduga melanggar prinsip Integritas pada Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
(ryn/arh)