Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah masuk ke tahap pemeriksaan pendahuluan.
"Mengenai pemeriksaan ini sudah berlangsung pengumpulan bukti dan klarifikasi sudah, kini masuk dalam pemeriksaan pendahuluan," kata Albertina dalam konferensi persnya yang disiarkan secara virtual, Senin (12/7).
Albertina mengatakan langkah tersebut sudah sesuai dengan hukum acara di dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berjanji akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada publik bila sudah rampung digelar. Apabila cukup bukti, maka pihak Dewas KPK akan melanjutkan dugaan kasus etik tersebut ke sidang etik.
Albertina meminta semua pihak untuk bersabar. Dia menjelaskan sidang etik nantinya akan digelar secara tertutup bila kasus ini sudah cukup bukti.
"Kalau tidak dilanjutkan karena tidak cukup bukti tentu saja dari dewan pengawas juga akan memberikan surat kepada pelapor. Karena dalam hal ini tidak merupakan temuan dari dewan pengawas sendiri dan juga dari laporan yang masuk," kata dia.
Sebelumnya, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli.
Lili telah dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Laporan tersebut dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko serta dua penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
(rzr/ain)