Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta daerah yang sudah diizinkan membuka sekolah segera melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Pemerintah mengizinkan sekolah menerapkan PTM di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, dan 3.
"Kepada pemda dan dinas pendidikan di provinsi, kabupaten/kota untuk bisa segera memastikan wilayah-wilayahnya yang sudah diizinkan, segera berani membuka opsi PTM terbatas," kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Jumeri melalui acara yang disiarkan Youtube Kemendikbud RI, Kamis (12/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumeri mengatakan 93 persen sekolah mengaku sudah menyiapkan sarana dan prasarana terkait protokol kesehatan (prokes) sela belajar di sekolah.
"Kalau [daerah PPKM] Level 1, 2, 3 membuka PTM, maka sudah 60 persen sekolah kita bisa PTM. Ini modal besar," ujarnya.
Ia meminta pihak sekolah menerapkan prokes Covid-19 dengan ketat. Pengawasan pelaksanaan PTM bakal dilaksanakan oleh dinas pendidikan masing-masing daerah.
Lihat Juga :![]() UPDATE CORONA 12 AGUSTUS Rangkuman Covid: Kasus Aktif Turun, Herd Immunity Jawa-Bali |
Menurut Jumeri, jika ada sekolah yang ditemukan melanggar prokes, belajar tatap muka di sekolah tersebut akan disetop.
"Guru-guru mohon disiplin, kepala sekolah disiplin menerapkan protokol kesehatan, karena kesehatan pertimbangan pertama," katanya.
Lebih lanjut, Jumeri mengatakan belajar tatap muka harus segera dilaksanakan untuk mengejar ketertinggalan pendidikan (learning loss) yang terkendala akibat pandemi Covid-19 selama lebih dari setahun ini.
Dampak ketertinggalan pendidikan para siswa ini, kata dia, bukan hanya pada capaian pendidikan atau kecakapan hidup siswa semata, tetapi juga terhadap nilai pendapatan siswa pada masa depan.
"Menurut perhitungan kerugian yang terjadi secara internasional bisa mencapai lebih dari US$10 triliun. Dan ini jumlah yang luar biasa apabila learning loss akibat pembelajaran yang tidak ideal terus dibiarkan," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah mengizinkan PTM digelar di daerah dengan PPKM Level 1-3. Kemendikbduristek memastikan kebijakan ini tidak dibatasi usia. Seluruh siswa bisa ke sekolah jika diizinkan orang tua, tidak memiliki komorbid dan berada di daerah yang aman.
(fey/fra)