Richard Lee Terima Kasih ke Kapolri karena Batal Ditahan

CNN Indonesia
Kamis, 12 Agu 2021 21:11 WIB
Dokter kulit dan kecantikan Richard Lee batal ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia telah keluar dari ruang pemeriksaan.
Dokter Richar Lee dibebaskan dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Screenshot dari Instagram @dr.richard_lee)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dokter kulit dan kecantikan Richard Lee dibebaskan setelah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan akses secara ilegal dan penghilangan barang bukti. Richard batal ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dalam kasus ini.

Richard tak banyak berbicara ihwal kasus yang menjeratnya. Ia hanya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya hanya bisa ucapkan saya terima kasih sekali semuanya bantu saya, Kapolri bantu saya, Dirkrimsus bantu saya, Wadir bantu saya, semua penyidik bantu saya. Bang Razman luar biasa bantu saya. Banyak banget masyarakat yang mendoakan saya. Kasubdit juga bantu saya," kata Richard di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, pengacara Richard, Razman Arif Nasution menyampaikan bahwa kliennya batal ditahan karena kooperatif selama proses pemeriksaan.

"Klien saya juga ketika dimintai keterangan diminta oleh penyidik semuanya juga kooperatif. Dasar ini maka tidak ditahan," ujarnya.

Sebelumnya, Richard ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, pada Rabu (11/8) pagi kemarin. Richard pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti.

Richard kedapatan mengakses akun Instagramnya. Akun Instagram itu telah disita untuk dijadikan sebagai barang bukti atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.

Tak hanya itu, Richard juga disebut turut menghapus atau menghilangkan beberapa bukti. Dalam kasus ini, Richard dijerat dengan Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

(dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER