Dokter kulit dan kecantikan Richard Lee yang menjadi tersangka kasus akses ilegal terhadap akun media sosial dan penghilangan barang bukti tak dikenakan penahanan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Richard saat ini hanya dikenakan wajib lapor.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (12/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," lanjutnya.
Sebelumnya, Richard ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, pada Rabu (11/8) pagi, setelah kedapatan mengakses akun Instagramnya.
Padahal, akun Instagram itu telah disita untuk dijadikan sebagai barang bukti atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa Richard juga menghapus beberapa bukti.
"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," tutur Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu, Kamis (12/8).
Dalam kasus ini polisi menjerat Richard dengan Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
(dis/arh)