Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta menyatakan terus melakukan pemantauan intensif pada pelaku perjalanan internasional di Bandara Soekarno-Hatta guna merespons perkembangan kasus Covid-19 di dalam negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, mengatakan langkah itu sekaligus mengawasi pelaksanaan peraturan tentang pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sekarang level 3-4.
Pernyataan itu disampaikan Romi juga untuk merespons rencana kedatangan pesawat milik dua maskapai nasional dari China.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"[Kami] terus mengawasi perlintasan orang di Bandara Soekarno-Hatta, menjaga sinergi lintas instansi, serta memastikan bahwa pelaksanaan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dapat berjalan dengan optimal," ujar Romi dalam keterangan resminya, Jumat (13/8).
"Hal tersebut diharapkan mampu meminimalisasi potensi penularan Covid-19 dari luar negeri melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta," sambungnya.
Dilihat dari aplikasi flightradar24, Jumat (13/8), dua pesawat yang melakukan perjalanan Jakarta-China masing-masing milik maskapai Citilink dan Lion Air.
Pesawat Citilink nomor penerbangan QG8815 dengan rute Kunming-Jakarta terjadwal berangkat pada pukul 22.40 waktu setempat, Jumat (13/8) hari ini. Pesawat akan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (14/8) pukul 02.45 WIB.
Sementara itu, pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT2619 rute Jakarta-Wuhan dijadwalkan berangkat pada tulat Senin (16/8) pukul 06.30 WIB dan mendarat pukul 13.35 waktu Wuhan. Berikutnya dengan nomor penerbangan JT2618, pesawat Lion Air dijadwalkan tiba di Jakarta pada Senin (16/8) pukul 20.15 WIB. Pesawat ini akan berangkat dari Wuhan pukul 15.10 waktu setempat.
Romi mengungkapkan sebanyak 11.349 Warga Negara Asing (WNA) memasuki Wilayah Indonesia dan 25.932 WNA meninggalkan Indonesia terhitung sejak 3 Juli 2021 hingga 12 Agustus 2021.
"Didominasi oleh WNA berkewarganegaraan Jepang sebanyak 4.373 orang, WN Tiongkok sebanyak 3.367 orang, WN Korea Selatan sebanyak 1.904 orang, WN Amerika Serikat 1.833 sebanyak orang, dan WN Rusia sebanyak 980 orang," tutur Romi.
Kantor Imigrasi Soekarno Hatta juga telah menolak 87 WNA karena alasan keimigrasian, pemberlakuan Permenkumham 27/2021, serta penolakan atas rekomendasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soeakrno-Hatta karena WNA yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria yang diatur di dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.
Sebagai informasi, pemberian izin masuk terhadap orang asing selama masa PPKM mengacu pada aturan Permenkumham 27/2021.
Terdapat lima kategori orang asing yang diizinkan masuk ke Indonesia, yakni orang asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas; orang asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal Dinas; orang asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap.
Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan setelah mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19 serta telah memenuhi protokol kesehatan; dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
(ain/ryn/ain)