Zona Merah Covid Jakarta Tinggal 7 RT di Jaksel dan Jaktim

CNN Indonesia
Jumat, 13 Agu 2021 10:20 WIB
Jumlah wilayah RT zona merah di DKI Jakarta turun drastis. Pekan sebelumnya ada 38 RT, kini hanya tinggal 7 RT di Jakarta Timur dan Selatan.
Zona merah penularan virus corona di Jakarta hanya tinggal 7 RT yang berada di Jakarta Timur dan Selatan (CNN Indonesia/Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jumlah Rukun Tetangga (RT) yang masuk dalam kategori zona merah penularan virus corona (Covid-19) di wilayah DKI Jakarta hanya tinggal 7 RT pada periode 10-16 Agustus. Pada periode sebelumnya jumlah RT zona merah mencapai 38.

Suatu wilayah masuk dalam zona merah jika terdapat lebih dari lima rumah dengan konfirmasi kasus positif dalam tujuh hari terakhir.

Berdasarkan data yang diakses pada website corona.jakarta.go.id, RT zona merah hanya tersebar di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Jakarta Timur, ada empat RT zona merah yakni RT 006 RW 003 Kelurahan Cibubur, RT 002 RW 001 Kelurahan Kramat Jati, RT 011 RW 005 dan RT 007 RW 003 Kelurahan Susukan.

Di Jakarta Selatan, yang masuk dalam kategori zona merah yakni RT 006 RW 006 dan RT 004 RW 005 Kelurahan Ciganjur serta RT 009 RW 007 Kelurahan Srengseng Sawah.

Sementara itu, hingga Kamis (12/8), total kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 836.687 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 813.898 orang dinyatakan sembuh dan 12.908 lainnya meninggal dunia.

DKI Jakarta adalah satu dari sejumlah provinsi yang menerapkan PPKM darurat dan PPKM level 4 sejak awal Juli lalu. PPKM diberlakukan guna menekan lonjakan kasus virus corona.

Dalam penerapan PPKM Level 4 kali ini, sejumlah aturan di beberapa sektor telah dilonggarkan. Di antaranya, pusat perbelanjaan atau mal yang sebelumnya dilarang beroperasi, kini mulai dibuka.

Kemudian, aturan untuk industri esensial berbasis ekspor di beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen bekerja dari kantor atau work from office, dengan membagi minimal dua shift kerja.

Selanjutnya, pemerintah juga melonggarkan aturan di tempat ibadah. Jika sebelumnya pemerintah meniadakan kegiatan ibadah berjamaah di tempat ibadah, dalam masa perpanjangan mulai 10 Agustus, warga dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

(yoa/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER