Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi meminta semua pihak tak memanfaatkan vaksin Covid-19 merek apapun untuk suntikan ketiga atau booster. Nadia menyebut masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19.
Hal itu Nadia sampaikan menanggapi laporan suntikan booster vaksin pada sejumlah pimpinan Forkopimda Kabupaten Toraja Utara dan Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati.
"Kami mengimbau dan berharap agar tak ada pihak-pihak yang memanfaatkan penyuntikan baik dengan menggunakan vaksin Covid-19 apapun sebagai booster untuk kepentingan pribadi. Ingat kita masih harus berbagi dengan saudara kita yang belum mendapat vaksin," kata Nadia kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadia mengingatkan kembali pentingnya vaksin Covid-19 pada orang yang belum divaksin. Jika booster ketiga bisa diberikan sebagai vaksin dosis pertama pada orang lain, maka akan tercipta kekebalan kelompok di satu daerah dengan cepat.
Capaian vaksinasi Covid-19 yang luas juga bisa membantu melindungi banyak orang dan lingkungan sekitar. Sejauh ini, Nadia menegaskan booster vaksin hanya untuk tenaga kesehatan (nakes).
"Semakin cepat orang dapat vaksin dosis 1 dan 2 maka mereka akan semakin terlindungi dari covid. Pada akhirnya kita akan membentuk kekebalan kelompok dan keluar dari pandemi Covid-19 ini," ujarnya.
Nadia juga meminta setiap kepala dinas kesehatan daerah, pimpinan rumah sakit, pimpinan puskesmas, dan pimpinan penyedia layanan kesehatan untuk membuat pakta integritas yang berisi pernyataan bahwa vaksin booster hanya diberikan untuk tenaga kesehatan.
"Kadinkes kabupaten kota, pimpinan RS, kepala puskesmas, dan pimpinan instansi pelayanan kesehatan harus menandatangani pakta integritas sebagai tanggung jawab moral anda dalam memastikan sasaran vaksinasi dosis tiga ini sesuai dengan yang sudah ditetapkan" ujarnya.
Sebelumnya sejumlah pimpinan Forkopimda di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan dikabarkan telah mendapat vaksin Covid-19 dosis tiga. Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati membenarkan dirinya telah mendapatkan suntikan vaksin dosis tiga.
Sementara menurut Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/1919/2021 vaksinasi Covid-19 dosis tiga hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.