Bareskrim Rampungkan Penyidikan Investasi Kripto Bodong

CNN Indonesia
Senin, 16 Agu 2021 14:43 WIB
Bareskrim Polri melimpahkan enam tersangka dan barang bukti terkait kasus investasi bodong melalui produk kripto atau mata uang virtual EDCCash ke Kejaksaan.
Bareskrim Polri melimpahkan enam tersangka dan barang bukti terkait kasus investasi bodong melalui produk kripto atau mata uang virtual EDCCash ke Kejaksaan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan enam tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan investasi bodong melalui produk kripto atau mata uang virtual E-Dinar Coin Cash (EDCCash) ke Kejaksaan pada Senin (16/8).

"5 berkas (untuk 6 tersangka) sudah kami selesaikan, dan teman-teman dari JPU telah memberikan surat P21 terhadap perkara tersebut," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan kepada wartawan.

Menurutnya, hingga pelimpahan tahap dua tersebut para tersangka dalam perkara ini bersikap tak kooperatif selama penyidikan berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, bos EDCCash Abdulrahman Yusuf masih mengelak dan tak mengakui perbuatannya dalam mengelola perusahaan investasi tak berizin tersebut.

"Yang namanya Pak AY itu tidak kerja sama sama kita," kata dia.

"Sampai sekarang, tersangka utama ini tidak pernah ngaku salah dan tidak pernah ngerasa salah," tambah dia.

Whisnu menuturkan, tersangka juga tak mau membeberkan lokasi aset-aset miliknya yang diduga hasil dari tindak pidana tersebut.

Oleh sebab itu, kata dia, penyidik melakukan pelacakan secara mandiri berdasarkan penelusuran dengan instansi terkait ataupun sumber informasi lain. Hingga penyidikan rampung, masih ada pendukung dari perusahaan tersebut yang beranggapan bahwa Abdulrahman tak diproses hukum.

"Banyak pendukung-pendukungnya yang masih beranggapan bahwa Pak AY sudah keluar. Ngopi-ngopi di luar, hoaks itu banyak sekali," jelasnya.

Sebagai informasi, tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan ialah AY yang merupakan top leader investasi di perusahaan tersebut, kemudian istri AY berinisial S yang berperan sebagai exchanger EDCCash sejak Agustus 2020.

Kemudian, JBA yang merupakan Programmer aplikasi EDCCash; ED berperan sebagai admin EDCCash; AWH yang membuat acara launching basecamp EDCCash di Bogor, dan MRS yang merupakan upline dengan 78 member.

Whisnu menerangkan, polisi masih melakukan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) meski kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan

"Kami masih memproses, karena asetnya cukup banyak yang kami perlu waktu untuk bisa menyelesaikan perkara terkait money laundering-nya," ujarnya.

Sebagai informasi, EDCCash menghimpun dana investasi dari masyarakat secara ilegal. Perusahaan ini tak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Tercatat, ada sekitar 57 ribu member dari perusahaan investasi bodong ini. Modus penipuan yang digunakan ialah perusahaan meminta member membayar Rp5 juta dengan rincian Rp4 juta untuk dikonversi menjadi 200 koin, biaya sewa cloud sebesar Rp300 ribu dan Rp700 ribu untuk para upline.

Korban dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari, dan 15 persen per bulan. Korban dijanjikan untung meski tak bekerja sekalipun.

Sejumlah korban pun mengeluhkan investasi tersebut dan merugi.

(mjo/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER