Polri Tutup 483 Usaha Saat PPKM, Denda Capai Rp51 Juta
Polri menyatakan telah menutup ratusan tempat usaha selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 pada periode 3-14 Agustus 2021. Para tempat usaha itu melanggar ketentuan, sehingga ditutup oleh petugas.
Denda yang terkumpul dari operasi dengan sandi Yustisi itu telah mengantongi puluhan juta Rupiah.
"Penutupan tempat usaha sementara sebanyak 483 tempat dengan total dengan sebanyak Rp51.439.316," kata Asisten Kapolri bidang Operasi, Inspektur Jenderal Imam Sugianto kepada wartawan, Senin (16/8).
Dalam rangkaian operasi, pihak kepolisian telah melakukan penindakan terhadap 11.862.443 orang. Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan tertulis.
Merujuk pada data yang dipaparkan Imam, tercatat ada 9.937.939 orang yang diberi sanksi teguran lisan. Sementara, 5.488 orang lainnya diberi teguran tertulis.
"Sementara, sanksi sosial kita berikan kepada masyarakat yang tidak patuh sebanyak 3.313 orang," jelasnya.
Pihak kepolisian juga masih menggulirkan upaya pengurangan mobilitas masyarakat melalui Operasi Aman Nusa II. Ada 3.164 titik penyekatan yang melibatkan 41.145 personel pengamanan.
Sejak Juli hingga saat ini, tercatat ada 197.473 kendaraan yang diperiksa dengan total yang diputarbalikkan sebanyak 48.619 kendaraan.
Dari jumlah itu, sekitar 1.167.286 orang yang diperiksa oleh polisi selama kegiatan penyekatan berlangsung.
"Ini kita berjuang dan berhadapan dengan pandemi. Sebagaimana dulu kita merdeka dari penjajah, ini juga kita optimis akan merdeka dari pandemi," tandas dia.
(mjo/bmw)