Tilang Ganjil Genap Saat PPKM di DKI Tunggu Kajian dan Rambu

CNN Indonesia
Senin, 16 Agu 2021 15:13 WIB
Sanksi tilang berpotensi diterapkan dalam penerapan sistem ganjil genap di masa PPKM Level 4 di Jakarta.
Ilustrasi pemberian bukti pelanggaran lalu lintas alias tilang. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penerapan sanksi tilang dalam sistem ganjil genap di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tengah dikaji.

Diketahui, sistem ganjil genap di delapan ruas jalan Jakarta sudah berlaku sejak 12 Agustus lalu. Namun, tak ada sanski tilang bagi para pelanggar.

"Untuk dikenakan tilang, ini jadi kajian kita," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (16/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, sanksi tilang bisa saja dilakukan baik manual ataupun lewat sistem tilang elektronik. Namun, kata Sambodo, pihaknya masih menunggu soal rambu-rambu di delapan ruas jalan tersebut agar bisa menerapkan sanksi itu.

Hal tersebut merujuk ke Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 287 itu diketahui mengatur tentang pengendara yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

"intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena gage itu ditandai dengan rambu," ucap Sambodo.

Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya telah meniadakan pos penyekatan PPKM di 100 titik yang terletak di sejumlah ruas di DKI Jakarta.

Pembatasan mobilitas warga pun diatur dengan sistem ganjil-genap yang berlaku pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

Adapun delapan ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

(dis/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER