Pegawai KPK nonaktif yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tes wawasan kebangsaan (TWK) meminta jajaran pimpinan komisi antirasuah memenuhi rekomendasi Komnas HAM terkait temuan pelanggaran dalam alih proses pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif Giri Suprapdiono mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lainnya tak boleh mengabaikan hasil investigasi Komnas HAM.
Sebagai informasi, dalam rilis hasil yang dilakukan Senin siang, Komnas HAM mengumumkan temuan 11 pelanggaran dalam TWK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sana (TWK) sangat jelas. Tinggal dilaksanakan saja oleh Pimpinan KPK. Pimpinan KPK harus taat hukum," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Senin (16/8).
Giri menjelaskan, aspek hak asasi manusia, merupakan salah satu nilai luhur yang dilindungi UUD 1945 dan Pancasila. Begitu pula Komnas HAM sebagai lembaga yang menjunjung nilai-nilai HAM dalam bernegara, dibentuk berdasarkan UU.
Giri mengaku mengapresiasi imparsialitas dan independensi lembaga tersebut. Oleh karena itu, jika pimpinan KPK masih saja mengabaikan, rekomendasi KomnasHAM, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menurut dia harus mengambil alih tanggung jawab polemik soal TWK.
"Presiden sebagai Kepala Negara mempunyai kewenangan yang cukup besar, untuk mengambil alih polemik ini. Apalagi besok adalah hari Kemerdekaan RI. Merdeka dari korupsi, merdeka dari pelanggaran HAM," kata Giri.
Menurut Giri, temuan Komnas HAM terkait TWK merupakan catatan sejarah. Laporan setebal 300 halaman tersebut adalah cerita kemenangan dari 75 pegawai dari dugaan praktik kesewenang-wenangan oleh hegemoni korupsi.
"Kebangsaan adalah ketaatan pada konstitusi. Fakta pelanggaran konstitusi dalam proses alih status pegawai KPK adalah bentuk rendahnya pemahaman kebangsaan pejabat yang terlibat TWK," kata dia.
Terpisah, perwakilan pegawai KPK nonaktif Yudi Purnomo dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan,"Sudah sepatutnya rekomendasi Komnas HAM tersebut ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait. Sehingga, pelanggaran HAM yang terjadi tidak berlanjut, kemudian menimbulkan dampak yang serius. Termasuk untuk segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS untuk menjadi ASN."
Dia yang juga Ketua Wadah Pegawai KPK itu mengatakan temuan Komnas HAM terhadap peristiwa tersebut menguatkan bahwa TWK yang harus dijalani selama ini bukan hanya sarat dengan perbuatan malaadministrasi sebagaimana diungkapkan dalam temuan Ombudsman RI sebelumnya.
Lihat Juga : |
Yudi menekankan, hasil investigasi Komnas HAM itu telah menguatkan bahwa penggunaan TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN tak memiliki legitimasi dari sisi hukum ataupun norma-norma.
Hasil tersebut, kata dia, juga turut memperjelas ada perbuatan pelanggaran HAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan konvensi internasional.
"Pelanggaran yang ditemukan Komnas HAM tersebut sangat serius, mulai dari perlindungan hak perempuan sampai dengan penghilangan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan," jelasnya.
Sebagai informasi, Komnas HAM menyimpulkan terdapat 11 pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui metode asesmen TWK.
Beberapa di antaranya yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hingga hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan akan memberikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi. Salah satunya, Komnas HAM meminta Jokowi memulihkan status 75 pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dapat diangkat sebagai ASN.
Hal ini, menurut dia, juga sejalan dengan arahan Jokowi pribadi dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor: 70/PUU-XVII/2019.
(thr, mjo/kid)