Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pelabelan atau stigmatisasi taliban ke pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bentuk pelanggaran HAM. Pelabelan taliban ini dianggap sengaja dilekatkan kepada pegawai lembaga antirasuah.
"Pelabelan taliban di dalam internal KPK sengaja dikembangkan dan dilekatkan kepada pegawai KPK dengan latar belakang tertentu sebagai bagian dari identitas maupun praktik keagamaan tertentu. (Itu) adalah bentuk pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (16/8).
Amiruddin mengatakan label taliban terkait erat dengan kerja profesional pegawai lembaga antirasuah. Menurutnya, label itu juga dilekatkan kepada pegawai KPK yang tak bisa dikendalikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal, karakter kelembagaan KPK atau internal KPK merujuk pada kode etik lembaga justru memberikan ruang untuk bersikap kritis dalam melakukan kontrol internal maupun kerja-kerja penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Ia menambahkan pelabelan itu juga menjadi basis dasar pembebastugasan pegawai KPK yang mengarah pada Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) melalui proses alih status pegawai menjadai aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu terlihat dari perubahan mandat dan substansi alih status dari pengangkatan menjadi pengalihan hingga akhirnya disepakati menjadi asesmen atau seleksi dalam dinamika pembahasan pembentukan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.
"Tujuannya, menyingkirkan atau menyaring pegawai dengan label dan stigma dimaksud mulai dari proses perencanaan," ujarnya.
Lihat Juga : |
Lebih lanjut, Amiruddin mengatakan penyelenggaraan alih status pegawai KPK menjadi ASN juga tidak transparan, diskriminatif dan terselubung, serta
dominasi pihak tertentu dalam penetapan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS).
"Hingga pasca-penyelenggaraan yang juga tidak terbuka, pengumuman hasil yang menimbulkan ketidakpastian, pembebastugasan pegawai yang TMS hingga pemilihan waktu pelantikan tanggal 1 Juni yang merupakan Hari Lahir Pancasila," lanjutnya.
Amiruddin berpendapat proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Komnas HAM pun menyimpulkan terdapat 11 pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui metode asesmen TWK.
Beberapa di antaranya yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hingga hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
(ryn/fra)