Polisi membubarkan paksa massa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang berunjuk rasa di wilayah Perumnas III, Kota Jayapura, Papua karena tak memiliki izin.
Kapolresta Jayapura, Kombes Gustav R Urbinas mengatakan bahwa massa aksi sempat melawan saat aparat melakukan pembubaran, sehingga dilakukan tindakan tegas.
"Saat kami lakukan pembubaran, mereka melawan sehingga Anggota harus mengambil tindakan tegas untuk memukul mundur kelompok tersebut, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Gustav kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Senin (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, aksi unjuk rasa yang digelar di sekitar wilayah Uncen Bawah dan Perumnas III itu tak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Jayapura.
Gustav menyatakan pemerintah telah secara tegas melarang kegiatan aksi unjuk rasa digelar selama masa pandemi Covid-19.
"Keputusan pemda Kota Jayapura dan undang-undang yang mana selama masa pandemi covid-19 dilarang melakukan aksi demo dan juga kelompok tersebut tidak mengantongi surat ijin dari Polresta Jayapura Kota," ucapnya.
Semula, Gustav menerangkan bahwa polisi yang bertugas telah meminta agar massa aksi membubarkan diri. Namun hal tersebut diabaikan dan tidak dilakukan.
Gustav tak merincikan lebih lanjut mengenai upaya paksa yang dilakukan oleh aparat untuk membubarkan massa aksi. Dia pun tak menyinggung lebih lanjut mengenai jatuhnya korban luka akibat pembubaran paksa itu.
Terpisah, menurut Ketua LBH Papua, Emmanuel Gobay, setidaknya ada dua orang massa aksi yang terluka di bagian kepalanya akibat pukulan benda tumpul. Mereka ialah Agus Kossay dan seorang massa aksi bernama Alfa Hisage.
"Massa aksi yang tiba disitu langsung diadang oleh polisi, massa aksi berusaha mau negosiasi dengan pimpinan polisi disitu. Namun tidak dikasih ruang, selanjutnya dipukul dengan rotan terus ada juga yang kena bagian kepala, dua orang yang terluka," kata Gobay saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (16/8).
Menurutnya, polisi bahkan tak membantu korban yang terluka kepalanya untuk mendapat perawatan. Korban, dibawa oleh rekan-rekannya ke asrama mahasiswa Yahukimo untuk dirawat.
Massa aksi, kata dia, masih diikuti oleh aparat kepolisian di asrama hingga sore hari. Hingga akhirnya, massa kemudian memutuskan untuk membubarkan diri.
LBH Papua, kata dia, telah membantu proses advokasi dalam negosiasi tersebut. Di mana, lanjut Gobay, massa memutuskan agar tak melanjutkan aksi namun polisi yang berjaga diminta untuk ditarik kembali.