Polda Bali berencana memanggil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Ni Kadek Vany Primaliraning yang dilaporkan terkait dugaan makar usai membantu massa aksi mahasiswa Papua.
Laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Bali itu diketahui dibuat Rico Ardika Panjaitan pada Senin (2/8).
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan laporan itu tengah didalami penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini terkait dumas yang masuk masih didalami dulu oleh penyidik Ditkrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum)," kata Syamsi kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Rabu (4/8).
Sebagai tindak lanjut, Syamsi menyebut penyidik akan memanggil Vany selaku teradu untuk diklarifikasi. Namun, Syamsi belum bisa memastikan waktunya karena penyidik belum menjadwalkan.
"Kemudian akan dipanggil pihak teradu untuk klarifikasi," ucap Syamsi.
Diketahui, laporan itu berbentuk pengaduan masyarakat itu terdaftar dengan nomor Dumas/539/VIII/2021/SPKT Polda Bali.
Dalam laporan itu, tertulis pelapor adalah Rico Ardika Panjaitan SH, yang berprofesi sebagai asisten advokat dan pihak terlapor adalah Ni Kadek Vany Primaliraning selaku Direktur LBH Bali.
Uraian singkat laporan itu adalah soal dugaan tindak pidana makar dan dugaan pemufakatan makar. Tertulis pula bahwa korban dalam laporan tersebut adalah 'Konstitusional NKRI'.
Selaku pelapor, Rico menjelaskan bahwa laporan itu terkait aksi massa Papua pada 31 Mei lalu di depan kantor LBH Bali. Dalam aksi itu, kata Rico, turut didampingi oleh LBH Bali.
"Yang dalam isinya itu menyatakan bahwasanya Merah Putih bukan Papua, Papua bintang kejora," tuding Rico saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (3/8).
Menurut Rico hal tersebut merupakan upaya makar seperti yang tercantum dalam Pasal 106 KUHP. Selain itu, Rico menyebut lantaran LBH Bali memfasilitasi aksi tersebut, maka dapat dikenakan Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan jahat.
Sementara itu, Vany menerangkan bahwa aksi itu digelar oleh aktivis Front Masyarakat Peduli Papua (FORMALIPA) Bali. Rencananya, aksi akan digelar di Polda Bali. Terhalang oleh ormas, aksi digelar di depan LBH Bali.
"Dari perdebatan alot [dengan aparat], akhirnya kawan-kawan aksi diperbolehkan menyampaikan pendapat di depan LBH Bali," ujarnya.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menaungi sejumlahLBH se-Indonesia, Asfinawati, mengatakan mengatakan polisi tak tepat menindaklanjuti laporan ini lantaran dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"LBH Bali dalam kapasitas menjalankan kuasa. Ini mengada-ada, kalau ditindaklanjuti Polisi membahayakan seluruh pengacara atau orang yang berada di LBH," kata dia saat dihubungi Selasa (3/8) malam.