Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan tak munculnya bahasan soal penanganan HAM dan isu korupsi dalam pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat sidang tahunan MPR/DPR 16 Agustus kemarin.
Jaleswari menegaskan, Jokowi bukan sama sekali tak menyinggung dua hal besar terkait penanganan HAM dan korupsi. Justru dua hal itu masuk dalam agenda besar yang disinggung Jokowi di dalam isi pidatonya.
"Presiden jelas telah mengatakan bahwa 'walaupun kita sangat berkonsentrasi dalam menangani permasalahan kesehatan, tetapi perhatian terhadap agenda- agenda besar menuju Indonesia Maju tidak berkurang sedikit pun'," kata Jaleswari dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (17/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaleswari mengatakan, agenda besar menuju Indonesia Maju yang disinggung Jokowi ini mestinya bisa dimaknai sebagai dua hal yang juga tengah dipermasalahkan masyarakat, yakni mencakup isu HAM dan isu penanganan korupsi.
"Hal demikian terbukti di rekam jejak kebijakan yang diambil oleh presiden di fase pemerintahannya dari tahun ke tahun," kata dia.
Dalam penanganan di bidang HAM misalnya, Jaleswari menyebut Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024 dibuat. PP ini salah satu fokusnya adalah penanganan pelanggaran HAM yang berat melalui upaya pemenuhan hak- hak korban.
Tak hanya itu, Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025 juga telah dibuat. Aturan itu jelas berfokus pada penanganan HAM.
"(Aturan ini) Memberikan fokus terhadap kelompok sasaran perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat," jelasnya.
Sementara itu, terkait penanganan korupsi Jokowi juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Aturan ini menjadi landasan aksi pencegahan korupsi setiap dua tahun sekali.
Bukan hanya itu, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau dikenal juga sebagai sistem Online Single Submission (OSS) juga dibuat untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Sebaliknya kata Jaleswari, topik khusus pandemi Covid-19 yang disampaikan Jokowi selama pidato kenegaraan kemarin juga merupakan bentuk perhatiannya, tidak hanya sebagai kepala pemerintahan, namun juga sebagai kepala negara yang berupaya menangkap tantangan yang tengah dihadapi Indonesia sebagai suatu bangsa.
"Tidak ada yang bisa membantah bahwa Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung lebih dari 16 bulan ini, menguras tenaga seluruh lapisan masyarakat," kata dia.
Oleh karena itu, Jokowi menjadikan momentum pidato kenegaraan 16 Agustus sebagai tempat untuk menyatukan bangsa di tengah ujian pandemi ini.
"Karena ketika seluruh elemen bangsa memperhatikan pesan presiden, oleh karenanya dipergunakan semaksimal mungkin," kata dia.
(tst/ain)