Dukun Pengganda Uang di Bogor Kantongi Duit Palsu Rp1,5 M
Polisi meringkus seorang dukun pengganda uang berinisial SD. Dalam kasus ini, polisi turut menyita uang palsu sebanyak Rp1,5 miliar.
Pengungkapan bermula saat polisi menangkap pelaku peredaran uang palsu yakni AG dan AR. Keduanya membelanjakan uang palsu itu di Desa Mampir dan Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
"Pengakuan kedua pelaku telah membelanjakan uang palsu ke 11 warung Desa Mampir dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam keterangannya, Rabu (18/8).
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku membeli uang itu dari seseorang bernama Mbah Jamrong di daerah Jampang Surade, Sukabumi.
Dari informasi itu, polisi lantas melakukan pengembangan kasus dan berhasil meringkus tiga tersangka lain. Termasuk SD yang mengaku sebagai dukun pengganda uang.
Ketiga tersangka, kata Harun, ditangkap pada Minggu (15/8) lalu di empat lokasi berbeda yang berada di wilayah Bandung Raya.
"Tiga orang tersangka lain berhasil diamankan, SD tersangka utama selaku dukun ganda uang, EH perantara, dan DR pengedar," ucap Harun.
Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang palsu dalam pecahan 100 ribu senilai Rp1,5 milyar, uang kuno, 10 boks bungkus rokok, menyan, minyak mistis, dan lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, Harun menyebut saat ini pihaknya juga masih memburu satu orang DPO berinisial AD yang diduga berada di Purwokerto, Jawa Tengah.