Keterisian ICU Covid-19 Kaltim dan Babel di Atas 80 Persen
Tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit rujukan Covid-19 untuk layanan Intensive Care Unit (ICU) di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih di atas 80 persen alias masuk kategori zona merah.
Kendati demikian, data Kementerian Kesehatan per 17 Agustus 2021 mencatat rata-rata keterisian tempat tidur RS ICU Covid-19 di 34 provinsi sebesar 54 persen. Atau dapat dikatakan dari 11.534 tempat tidur ICU Covid-19 yang tersedia di seluruh RS rujukan Covid-19 di Indonesia, 6.185 di antaranya telah terpakai.
Dalam laporan Kemenkes, BOR ICU tertinggi diketahui terjadi di Kepulauan Babel dengan tingkat keterisian 81 persen. Dari 68 kamar ICU covid-19 yang tersedia di Babel, 55 di antaranya masih terpakai.
Selanjutnya di Kaltim, keterisian ICU-nya mencapai 80 persen. Pemerintah daerah telah menyediakan 333 tempat tidur ICU di Kaltim, dan 267 di antaranya telah terpakai untuk pasien terinfeksi Covid-19 dengan gejala berat.
Kaltim diketahui menjadi salah satu daerah di luar Jawa-Bali yang kerap berada dalam 10 besar penambahan kasus Covid-19 tertinggi harian di Indonesia. Kaltim juga tercatat menjadi provinsi dengan temuan mutasi virus SARS-CoV-2 varian Delta B1617.2 sebanyak 147 kasus per data 9 Agustus 2021.
Lihat Juga : |
Lebih lanjut, untuk keterisian tempat tidur ICU di delapan provinsi lainnya dikategorikan masuk sebagai zona kuning atau RS yang keterisiannya berkisar di antara 60-80 persen. Rinciannya, Sumatera Barat 75 persen; kemudian Riau 74 persen; Bali dan Sumatera Selatan masing-masing 72 persen.
Kemudian, Jambi 64 persen; lalu Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat masing-masing 61 persen; terakhir Kalimantan Barat dengan keterisian ICU Covid-19 mencapai 60 persen. Sementara itu, untuk zona hijau atau BOR di bawah 60 persen tercatat terjadi di 24 provinsi lainnya di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pelayanan Kemenkes Kesehatan sebelumnya menetapkan ketentuan, bahwa apabila RS masuk zona merah atau BOR di atas 80 persen, maka pihak RS harus mengonversi minimal 40 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, serta mengonversi minimal 25 persen ICU dari ruang rawat inap.
Selanjutnya, untuk zona kuning alias BOR di atas 60-80 persen, RS diminta mengonversi minimal 30 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, serta mengkonversi minimal 15 persen ICU dari ruang rawat inap.
Sementara untuk zona hijau atau BOR di bawah 60 persen, maka pihak RS harus mengkonversi minimal 20 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, serta mengkonversi minimal 10 persen ICU dari ruang rawat inap.
Lihat Juga : |