Oknum TNI AD Halangi Ambulans di Jaktim Ditahan
TNI Angkatan Darat (AD) memproses hukum oknum anggota Kodam Jaya, Praka AMT usai terekam kamera menghalangi ambulans yang melintas di Jalan Otista, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
"Praka AMT Personel Kodam Jaya ditahan karena perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran lalu lintas," kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS keterangan tertulis, Selasa (17/8).
Herwin menjelaskan, Praka AMT yang merupakan anggota Yonzipur 11/DW Kodam Jaya kini ditahan di Denpom Jaya 2/Cijantung.
Kemudian, kata dia, saat ini pihak TNI AD sedang melakukan pendalaman dan pengusutan terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh anggota TNI aktif itu.
"Konsep permohonan surat perintah Papera dan berkoordinasi ke Otmilti II Jkt tentang rencana penerapan pasal," ucapnya.
Dia menjelaskan, Praka AMT akan dijerat Pasal 311 ayat (1) Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Setidaknya, sudah ada dua saksi yang diperiksa.
Dalam sejumlah video yang beredar, terlihat mobil ambulans yang sempat terhalang oleh pengendara motor di lampu merah itu membunyikan klakson untuk membuat pengendara menyingkir.
Kemudian, ambulans melaju melalui jalur Bus Transjakarta. Tak beberapa lama kemudian, pengendara motor berseragam itu mengejar ambulans yang membunyikan klakson. Pengendara itu terlihat seolah menghalangi mobil ambulans itu untuk melaju beberapa saat.
Lihat Juga : |