Vaksin Disebut Tak Bisa Jadi Andalan Syarat Perjalanan Kereta

CNN Indonesia
Kamis, 19 Agu 2021 04:00 WIB
Dokter sekaligus Juru Bicara RS UNS menilai minimal vaksin dosis pertama sebagai syarat perjalanan tak bisa diandalkan, karena belum utuh membentuk imun.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Dokter sekaligus Juru Bicara RS UNS menilai minimal vaksin dosis pertama sebagai syarat perjalanan tak bisa diandalkan, karena belum utuh membentuk imun. (CNN Indonesia/ Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dokter sekaligus juru bicara Rumah Sakit (RS) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Tonang Dwi Ardiyanto mengkritik kebijakan menjadikan vaksin Covid-19 sebagai syarat andalan untuk melakukan perjalanan, seperti kereta api.

Dalam diskusi virtual yang diadakan oleh PT KAI dan dihadiri oleh Menteri Budi Karya Sumadi Perhubungan, Dirut PT KAI Didiek Hartantyo, Juru Bicara Vaksinasi Siti Nadia Tarmizi, Rabu (18/8), Tonang menyebut vaksin belum bisa dijadikan andalan mutlak apalagi dengan minimal dosis pertama.

"Bapak dan ibu yang di manajemen KAI ini untuk sampaikan agar semua sadar, vaksin untuk saat ini belum menjadi senjata dapat kita andalkan secara mutlak," kata Tonang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena apa? Karena ini memunculkan orang itu akan merasa perasaan permisif, perasaan sudah vaksin, gelang dari pak wali, perasaan bebas," lanjutnya.

Ia mengatakan, seharusnya merdeka bertransportasi harus dimaknai dengan tanggung jawab berupa tetap waspada dan patuh terhadap protokol kesehatan.

Tonang menilai jika pemerintah kukuh pada pendirian untuk menjadikan vaksinasi sebagai andalan syarat perjalanan, maka tidak boleh setengah-setengah.



Tonang menjelaskan, syarat perjalanan dengan minimal vaksinasi dosis pertama amat berisiko. Sebab, efek dari dosis pertama itu, kata dia, belum bisa diharapkan membentuk kekebalan secara utuh terhadap virus.

"Sehingga, saya kira perlu kita luruskan dalam peraturan yang ada, kalau mau betul menggunakan konsep vaksinasi jangan tanggung jangan ngambil risiko, harus memang sudah lengkap dan jarak minimal sudah 14 hari setelah suntikan kedua," papar dia.

PT KAI sebelumnya menerbitkan aturan baru soal syarat perjalanan naik kereta api di masa perpanjangan PPKM Level 4 di sejumlah wilayah.

VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus mengatakan aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Salah satu syaratnya yaitu harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Sedangkan bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

(yla/end)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER