Sebanyak 73 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin menerima remisi di momen perayaan kemerdekaan RI yang ke-76 tahun. Dari jumlah itu, 17 orang di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi.
"Sukamiskin remisi pidana umum 56 orang. Tipikor [Tindak Pidana Korupsi] 17 orang. Total 73 orang. Yang tertinggi remisi tipikor 6 bulanan atas nama Jefferson [mantan Wali Kota Tomohon]," ujar Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, Rabu (18/8).
Elly tidak mengungkap nama seluruh narapidana yang menerima remisi. Ia juga tak merespons lebih lanjut permintaan daftar nama narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jefferson merupakan terpidana kasus korupsi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun 2009-2010.
Pada 2017, Mahkamah Agung (MA) memvonis Jefferson dengan pidana 14 tahun penjara dan membebankan kepadanya uang pengganti sebesar Rp30,9 miliar. Komposisi majelis hakim MA yang mengadili terdiri dari Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Abdul Latief.
Vonis di tingkat kasasi lebih berat dibandingkan dengan tingkat banding yang menghukum Jefferson 7 tahun penjara dan pengadilan tingkat pertama dengan 4,5 tahun penjara.
Itu merupakan kasus kedua yang menjerat Jefferson. Pada 2011, Jefferson dihukum 9 tahun penjara terkait kasus penyelewengan APBD Tomohon 2006-2008 sebesar Rp31 miliar.
Pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi menuai kritik. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menilai hal itu tidak tepat mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau serius.
Selain itu, ia mengatakan pemberian remisi dapat menghilangkan efek jera terhadap para pelaku korupsi.
"Pukat mempertanyakan keputusan pemerintah memberikan remisi kepada napi korupsi. Jika mereka dengan mudah diberikan remisi, maka akan menghilangkan efek jera dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Zaenur.
(ryn/fra)