Sidang Perdana Gugatan MAKI ke Puan Maharani Ditunda

CNN Indonesia
Kamis, 19 Agu 2021 16:16 WIB
Sidang gugatan MAKI terhadap Ketua DPR Puan Maharani terkait seleksi calon anggota BPK ditunda lantaran ketidakhadiran anggota Dewan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Foto: CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda persidangan gugatan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Ketua DPR Puan Maharani terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penundaan dalam jangka waktu satu pekan ditempuh karena pihak DPR tidak hadir dalam persidangan ini.

"Acaranya memang dismissal (proses penelitian gugatan diterima atau ditolak) untuk mengetahui syarat-syaratnya dipenuhi atau belum, itu menyangkut apakah pernah saya mengajukan keberatan ke DPR," ujar Koordinator MAKI selaku pemohon, Boyamin Saiman, di PTUN Jakarta, Kamis (19/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, itukan belum bisa diklarifikasi karena DPR-nya tidak hadir, maka kemudian sidang dinyatakan ditunda untuk memanggil pihak DPR minggu depan," lanjutnya.

Boyamin menyayangkan pihak DPR tidak menghadiri agenda persidangan ini. Padahal, menurut dia, pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk saling beradu bukti.

"Pimpinan DPR kan bisa menunjuk, karena yang kita gugat ketua DPR kan bisa menunjuk biro hukum atau lawyer atau siapa pun kalau tidak bisa datang. Tapi, apa pun ketua DPR kan karena dipanggil ya datang, datang bisa diwakili kuasa hukum atau biro hukumnya," imbuh dia.

"Bertanding kan di lapangan, jangan di luar lapangan. Paling tidak bisa menjelaskan ke hakim," lanjut dia.

Gugatan yang dilayangkan MAKI dan LP3HI ini meminta agar PTUN membatalkan surat Ketua DPR Nomor: PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

Boyamin menduga ada dua calon yang tidak memenuhi persyaratan yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Ia menjelaskan seharusnya kedua orang tersebut tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Pasal itu berbunyi: Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat, (huruf j) paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Dalam kesempatan ini, Boyamin mengklaim sudah membawa bukti surat DPD yang menyatakan bahwa Nyoman dan Harry tidak memenuhi syarat.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER