Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bakal menggelar sidang perdana gugatan terhadap Ketua DPR Puan Maharani terkait seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (19/8) besok.
Gugatan tersebut diketahui sebelumnya dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan LP3HI.
"Persidangan perdana akan dilaksanakan besok pada tanggal 19 Agustus 2021 jam 10.00 WIB," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boyamin pihaknya hari ini, Rabu (18/8) telah menerima panggilan untuk menghadiri sidang perdana tersebut. Rencananya, sidang akan digelar dengan agenda dismisal perkara gugatan di PTUN Jakarta dengan register perkara nomor 191/G/2021/PTUN Jakarta.
Dengan pemanggilan tersebut, Boyamin berharap kehadiran anggota DPR sekaligus politikus PDIP Arteria Dahlan, yang sebelumnya mengaku bakal hadir dalam sidang.
"Kami sangat menantikan kehadiran Arteria Dahlah (anggota DPR RI) yang sebelumnya telah menyatakan akan hadir pada persidangan PTUN dalam perkara ini," kata dia.
Gugatan tersebut diketahui meminta majelis hakim untuk membatalkan surat yang dikirim Puan ke DPR RI terkait daftar 16 nama calon anggota BPK RI. Surat yang diteken Puan pada 15 Juli itu, meminta pertimbangan DPD usai disepakati dalam rapat Komisi IX akhir Juni lalu.
Dalam petitum gugatan, MAKI dan LP3HI meminta hakim membatalkan surat tersebut, termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan.
Menurut MAKI, dua calon anggota BPK, masing-masing atas nama Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin dinilai tak memenuhi syarat pencalonan.
"Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK," kata Boyamin.