Polisi Syariat Banda Aceh Ciduk PSK Terkait Prostitusi Online

CNN Indonesia
Sabtu, 21 Agu 2021 23:45 WIB
Polisi Syariat Banda Aceh menemukan sejumlah percakapan si smartphone sang perempuan mengenai jual beli jasa kencan melalui aplikasi.
Ilustrasi prostitusi online. (Istockphoto/ Aluxum)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi Syariat di Banda Aceh menangkap seorang diduga PSK jaringan prostitusi online yang tengah kencan di salah satu hotel bintang tiga di Peunayoung.

Perempuan berisial C (23) merupakan warga Kabupaten Aceh Barat Daya. Ia ditangkap bersama pelanggannya berinisial A (21).

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Ardiansyah mengatakan menduga perempuan yang diciduk merupakan bagian dari jaringan prostitusi online. Wanita itu, kata dia disebut dipesan melalui media sosial oleh pelanggannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lagi selidiki, indikasinya ada terhadap prostitusi online, mungkin juga ada trafficking (perdagangan manusia) di sini," ujar Ardiansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (21/8).

Ia menjelaskan, dari smartphone perempuan yang disita oleh petugas, ditemukan percakapan C dengan sejumlah calon pelanggan. Ia menawarkan jasa esek-esek melalui aplikasi.

"Kita buka beberapa percakapan, memang mengarah ke situ (prostitusi onlie)," ujarnya.

Pihaknya juga tengah menelusuri jaringan prostitusi online lainnya yang masih beroperasi di Banda Aceh.

Ardiansyah mengatakan pasangan tersebut bakal dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk.

"Apakah ikhtilat atau khalwat, bergantung hasil pemeriksaan nanti," sebutnya.

Sementara pemilik hotel yang mengizinkan pelanggan non-muhrim untuk menginap, sambungnya, diberikan peringatan keras. Jika kedapatan sekali lagi, pihaknya akan mencabut izin hotel tersebut.

"Intinya kita tidak main-main terhadap pelanggaran syariat islam," ucapnya.

(dra/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER