Novel Cs Laporkan Alexander Marwata ke Dewas KPK

CNN Indonesia
Minggu, 22 Agu 2021 12:12 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) berjalan usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif melaporkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

Laporan dilayangkan oleh Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.

"Perbuatan pimpinan KPK AM [Alexander Marwata] yang diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah AM melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif," ujar Rasamala saat dikonfirmasi, Minggu (22/8).

Konferensi pers yang dimaksud adalah saat Alex menyampaikan informasi perihal 51 pegawai KPK yang mendapat nilai 'merah' dan tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan. Agenda dimaksud berlangsung di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 25 Mei 2021.

"Pernyataan 'warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan," kata Rasamala.

Alex dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 6 ayat 2 huruf b, dan Pasal 8 ayat 2 Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

CNNIndonesia.com telah mengubungi Alex terkait laporan etik ini, namun tidak memperoleh jawaban.

Sementara Rasamala menambahkan, pihaknya juga sudah mengirim surat ke Dewas KPK berisi permohonan pengawasan atas pelaksanaan tindakan korektif Ombudsman RI dan rekomendasi Komnas HAM.

Menurut dia, hal itu penting disampaikan agar KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenang selalu berdasarkan pada asas-asas pelaksanaan yang telah diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Mohon kiranya agar Dewas dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya agar tepat waktu dan untuk menghindari kerugian dan tindakan sewenang-wenang lebih lanjut pada insan KPK, dalam hal ini pegawai KPK," ucap Rasamala.

(ryn/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK