Sopir Mobil Pelat Polri Lawan Arus Ditetapkan Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Minggu, 22 Agu 2021 18:36 WIB
Kepolisian menetapkan pengendara mobil berpelat dinas Polri sebagai tersangka usai menabrak dua mobil saat melawan arah di bilangan Jakarta Selatan.
Ilustrasi tersangka tindakan kriminal (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengemudi Toyota Fortuner berpelat dinas Polri 3488-07 berinisial AS sebagai tersangka. Sebelumnya, AS menabrak dua mobil di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan saat melawan arus lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, rekaman CCTV, keterangan tersangka, kerusakan kendaraan dan lainnya.

"Setelah cek ulang TKP serta hasil gelar perkara penyidik yang tadi sore telah dilakukan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka" kata Sambodo dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambodo menjelaskan AS dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut antara lain Pasal 310 ayat 1 mengenai tindakan kelalaian pengemudi kendaraan bermotor sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian Pasal 311 ayat 2 mengenai tindakan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Selanjutnya, Pasal 311 ayat 3 tentang tindakan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, serta Pasal 312 mengenai tabrak lari.

"Jadi kepada tersangka kita tetapkan 4 pasal, 310 ayat 1, 311 ayat 2, 311 ayat 3, dan pasal 312," jelas Sambodo.

Mengenai identitas tersangka, Sambodo menegaskan bahwa pelaku bukan anggota kepolisian. Pelaku berprofesi sebagai sopir salah satu anggota Polri.

"Pelaku bukan anggota Polri, di KTP nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa. Tetapi saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan," jelas Sambodo.

Sebelumnya, pihak kepolisian menyelidiki peristiwa tabrakan antara mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri dengan Mercedes Benz dan Peugeot di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Suharno membenarkan peristiwa tersebut terjadi Sabtu dini hari. Kecelakaan terjadi saat mobil berpelat dinas Polri itu melawan arah.

"Benar, tapi masih dalam penyelidikan," kata Suharno saat dikonfirmasi, Sabtu (21/8).

(iam/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER