Misi Amendemen UUD 1945 Demi Hidupkan Haluan Negara

CNN Indonesia
Senin, 23 Agu 2021 06:15 WIB
MPR berencana menghidupkan kembali haluan negara lewat amendemen UUD 1945 (ANTARA FOTO/SOPIAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menginginkan amendemen UUD 1945 guna mencantumkan aturan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurutnya, kewenangan MPR harus ditambah, yakni dengan menetapkan PPHN.

Bamsoet bahkan telah menyampaikan itu secara terang-terangan dalam dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 16 Agustus lalu.

"Oleh karenanya diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN," kata pemilik sapaan akrab Bamsoet itu.

Diketahui, PPHN layaknya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ada di era Orde Baru silam. GBHN memuat tentang rel pembangunan hingga puluhan tahun ke depan. Presiden, selaku mandataris MPR, wajib menjalankan pembangunan sesuai dengan GBHN yang telah ditetapkan.

Dalam sidang tahunan MPR 16 Agustus 2021 lalu, Presiden Jokowi juga mengapresiasi niat MPR yang ingin mengkaji lagi soal PPHN. Meski demikian, dia tidak menyatakan setuju secara gamblang PPHN perlu dimuat lewat amendemen UUD 1945.

Presiden Jokowi sebatas mengapresiasi niat MPR yang ingin membuat PPHN. "Agenda MPR untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara juga perlu diapresiasi untuk melandasi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan lintas kepemimpinan," kata Jokowi dalam sidang tahunan MPR.

Tuai Kritik

Wacana amendemen UUD 1945 untuk memasukkan poin PPHN menuai kritik dari sejumlah kalangan. Partai Demokrat dan PKS, yang berada di luar pemerintahan, turut menolak wacana tersebut.

Kedua partai menilai amendemen bukan hal yang dibutuhkan masyarakat saat ini. Terlebih, pandemi virus corona (Covid-19) pun belum usai, sehingga masih banyak urusan yang harus dibenahi hingga normal kembali.

Pengamat politik Ray Rangkuti juga curiga misi amendemen UUD 1945 hanya misi partai politik belaka. Menurutnya, masyarakat belum tentu setuju dengan rencana itu.

Ray mengatakan haluan negara pun bukan merupakan isu baru, melainkan sudah ada sejak tiga tahun lalu. Dahulu bernama Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai rekomendasi MPR periode sebelumnya. Isu itu, terang dia, selalu dilontarkan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Menurut dia, perubahan nama hanya sebatas upaya untuk menghindari kritik. Kini, wacana GBHN diubah menjadi PPHN dengan tujuan menghindari asumsi negatif dari publik seperti sebelumnya.

"Tapi, substansi bahkan mungkin redaksional yang akan dipilih terkait dengan bunyi amendemen ini boleh jadi tidak berubah," sambungnya.

Ada kekhawatiran lain jika UUD 1945 ingin diamendemen. Rencana awal, hanya terbatas memasukkan poin PPHN. Namun, bisa saja ada fraksi tertentu yang mengupayakan agar pasal lain turut diubah dalam UUD 1945. Salah satunya mengenai masa jabatan presiden.

"Akan ada potensi bola salju kepentingan di mana bola salju itu menggelinding dan membesar dan itu bisa masuk ke kepentingan kepentingan politik jangka pendek yang tidak baik bagi ketatanegaraan bagi kita. Seperti isu periode ketiga, pemilihan presiden melalui MPR," ucap pakar hukum tata negara, Feri Amsari.

(bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK