Bamsoet Ungkap 2 Pasal UUD 1945 Bisa Diamendemen untuk PPHN

CNN Indonesia
Jumat, 20 Agu 2021 17:22 WIB
Bambang Soesatyo menilai bentuk hukum yang ideal untuk PPHN ialah melalui Tap MPR. Amendemen UUD 1945 dilakukan untuk mengakomodasi PPHN.
Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai bentuk hukum yang ideal untuk PPHN ialah melalui Tap MPR. Amendemen UUD 1945 dilakukan untuk mengakomodasi PPHN. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengungkapkan kemungkinan pasal yang akan diubah dalam amendemen UUD 1945. Hal ini untuk mengatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu berkata, amendemen terbatas UUD 1945 perlu dilakukan untuk mengakomodasi PPHN. Sekurang-kurangnya, ia mengatakan amendemen bisa berkaitan dengan dua pasal dalam UUD 1945.

"Antara lain penambahan satu ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, serta penambahan ayat pada pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN," kata Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai bentuk hukum yang ideal untuk PPHN ialah melalui Ketetapan (Tap) MPR. Kedudukannya setingkat di bawah UUD 1945 dan setingkat lebih tinggi daripada undang-undang.

"Pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN, mempunyai konsekuensi perlunya perubahan dalam konstitusi atau amandemen terbatas UUD 1945," kata Bamsoet.

Ia menyatakan bentuk hukum PPHN tidak bisa berupa UU. Menurutnya, bentuk hukum UU akan membuka pintu PPHN digugat atau diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Bamsoet mengatakan PPHN juga tidak akan berbentuk konstitusi. Menurutnya, PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat, serta bersifat direktif.

"Materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi," tuturnya.

Presiden Joko Widodo telah mengapresiasi rencana MPR yang hendak mengkaji substansi PPHN dalam rencana amendemen UUD 1945 sebagai langkah pembangunan Indonesia secara berkesinambungan.

"Agenda MPR untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-pokok Haluan Negara juga perlu diapresiasi untuk melandasi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan lintas kepemimpinan," kata Jokowi saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8).

Namun, peneliti politik Saiful Mujani meminta publik mewaspadai salah satu aspirasi amendemen UUD 1945 yang bisa membuat presiden kembali dipilih MPR.
Hal ini dinilai membuat Presiden mudah dijatuhkan dan Pemerintahan pun tak stabil.

"Aspirasi agar presiden dipilih MPR, ini aspirasi lama ketua MPR sekarang @bambangsoesatyo pikirkan secara jernih efek dari kekuasaan MPR memilih presiden itu. Presiden harus bertanggung jawab pada MPR, dan MPR bisa mengevaluasi kapan saja presiden dan bisa menjatuhkannya," kata Mujani lewat akun Twitter miliknya, @saiful_mujani, Rabu (18/8).

(mts/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER