Eks Mensos Juliari Batubara Hadapi Sidang Vonis Kasus Bansos
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan menghadapi vonis kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada hari ini, Senin (23/8).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Muhammad Damis. Juliari mengikuti persidangan ini secara virtual dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lihat Juga : |
"Benar, hari ini sesuai ketetapan majelis hakim dijadwalkan persidangan terdakwa Juliari P. Batubara dengan agenda pembacaan putusan hakim," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (23/8).
Ali berharap majelis hakim menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tersebut.
"Kami yakin dan optimis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan majelis hakim," ujarnya.
Lihat Juga : |
Sementara kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail enggan berkomentar banyak jelang vonis terhadap kliennya ini.
"Apa tidak sebaiknya sesudah putusan saja?" kata Maqdir.
Juliari dalam perkara ini dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsidair dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Dalam nota pembelaan atau pleidoi, Juliari memohon kepada majelis hakim agar dapat membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa. Sebab, ia merasa kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 telah membuatnya menderita.
"Oleh karena itu, permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil, serta permohonan keluarga besar saya pada majelis hakim Yang Mulia, akhiri lah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," ucap Juliari, Senin (9/8).
(ryn/fra)