KSAD soal Prajurit Aniaya Anak: Proses Hukum, Tiada Kata Lain

CNN Indonesia
Senin, 23 Agu 2021 19:49 WIB
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan jajarannya melakukan investigasi dan memproses hukum dugaan dua prajurit TNI aniaya anak di NTT.
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa memerintahkan jajarannya untuk melakukan investigasi dan memproses hukum dua prajurit TNI yang diduga melakukan penganiayaan anak di bawah umur di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui, dua prajurit itu adalah Serma MSB, Babinsa Ramil 1627-03/Batutua dan Serka AODK, Batiminpers.

"Sesuai perintah Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa kepada para pejabat TNI AD terkait, agar terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur ini," kata Kadispenad Brigjen Tatang Subarna dalam keterangannya, Senin (23/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tatang menegaskan bahwa TNI AD berkomitmen untuk menindak tegas setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar," ujarnya menirukan instruksi KSAD.

Lebih lanjut, Tatang menyampaikan pihaknya turut mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban sebagai bukti tambahan dalam proses hukum.

"Mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban di RS terbesar di Rote Ndao sebagai bukti tambahan," kata Tatang.

Sebelumnya, dua prajurit TNI AD diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial PS setelah dituduh mencuri handphone pada Kamis (19/8) lalu.

Akibat penganiayaan itu, korban harus dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba'a karena beberapa bagian tubuhnya mengalami luka dan memar.

Joni Seuk ayah dari korban menceritakan bahwa anaknya dianiaya karena dituduh mencuri handphone dan dipaksa untuk mengaku. 

Sementara itu, Komandan Kodim/1627 Rote Ndao, Letkol TNI Educ Permadi menyebut dua prajurit itu saat ini telah ditahan di detasemen polisi militer.

"Kini keduanya sudah ditahan di Kupang tepatnya di Denpom Kupang untuk menjalani proses hukum," kata Educ, Senin (23/8), seperti dikutip dari Antara.

Infografis - Daftar Anak Wajib Dapat Perlindungan Khusus Negara

Selain itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak mengutus dokter dari Kesehatan Kodam IX/Udayana untuk mengecek anak korban penganiayaan itu.

Utusan dari Kesdam IX/Udayana Lettu Ckm dr. Rukmana kepada wartawan di Rote mengatakan pemeriksaan terhadap PS dilakukan untuk memastikan bahwa kondisi kesehatannya.

Dari hasil pemeriksaan, Rukmana mengatakan secara umum keadaan bocah kelas IV SD itu dalam keadaan baik dan stabil.

"Namun memang pasien masih mengeluh nyeri sedikit di pipi kanan dan kiri. Sementara itu luka lecet di badan pasien juga sudah mulai mengering," tambah Rukmana.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER