MAKI Gugat Ketua KPK soal 'King Maker' Kasus Jaksa Pinangki

CNN Indonesia
Senin, 23 Agu 2021 16:29 WIB
Dalam gugatan, Ketua KPK Firli Bahuri disebut menghentikan supervisi perkara korupsi pengurusan fatwa oleh Jaksa Pinangki dan kawan-kawannya.
MAKI gugat KPK atas kasus Jaksa Pinangki. (Facebook/pinangki sirna malasari)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberhentian supervisi dan penyidikan pencarian 'King Maker' atau aktor intelektual dalam kasus korupsi Jaksa Pinangki.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan tersebut telah resmi didaftarkan pada hari ini, Senin (23/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan Nomor Perkara: 83/PID.PRAP/2021/PN.JKT.SEL.

"Iya resmi didaftarkan," kata Boyamin saat dihubungi melalui pesan pendek, Senin (23/8).

Dalam gugatan yang diajukan Boyamin, MAKI menyebut bahwa Ketua KPK Firli Bahuri telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengurusan fatwa oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawannya.

Tindakan itu Pinangki lakukan untuk membebaskan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra yang menjadi buron selama bertahun-tahun.

"KPK melalui Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 30 Juli 2021 menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, keputusan KPK menghentikan supervisi ini menelantarkan perkara skandal itu. Akibatnya penanganan perkara yang mencari King Maker menjadi terkendala.

"Keputusan KPK merupakan bentuk penghentian penyidikan perkara korupsi secara materiil, diam-diam, menggantung, dan menimbulkan ketidakpastian hukum," tutur Boyamin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, menurut Boyamin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutus perkara Pinangki dalam pertimbangannya menyebutkan keberadaan aktor King Maker sebagai aktor intelektual upaya pembebasan DJoko Tjandra.

Namun, Majelis Hakim PN Jakpus menyatakan tidak mampu menggali sosok King Maker tersebut.

"Sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari," tutur Boyamin.

Boyamin juga menyebut MAKI pernah diundang KPK pada 18 September 2020 silam untuk memperdalam informasi mengenai keberadaan King Maker perkara Pinangki. Saat itu, kata Boyamin, Pemohon I telah menyerahkan transkrip percakapan Anita Kolopaking dengan Pinangki Sirna.

"Tebalnya sekitar 140 halaman yang akan dijadikan bukti dalam persidangan pengajuan praperadilan ini," tuturnya.

(iam/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER