Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal memanggil pedangdut Ayu Ting Ting terkait laporannya terhadap akun Instagram @gundik_empaeng. Sebelumnya, Ayu melaporkan akun Instagram itu karena merasa dihina.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan saat ini penyidik masih mendalami soal laporan dugaan penghinaan tersebut.
"Tentang penghinaan cuitan dari akun Instagram itu terhadap pelapor dan anaknya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika unsur persangkaan dalam Pasal 315 KUHP sudah memenuhi, nantinya laporan ini akan ditingkatkan statusnya ke tahap penyelidikan.
"Kalau naik penyelidikan akan diundang pelapor dengan membawa bukti dan saksi-saksi lain," ucap Yusri.
Dari informasi yang dihimpun, pemilik akun Instagram @gundik_empaeng sudah beberapa kali berseteru dengan Ayu hingga akhirnya resmi dilaporkan ke polisi.
Akun Instagram itu sering mengolok-olok Ayu di media sosial. Ayu lalu membuat laporan ke pihak kepolisian meski pemilik akun telah menyampaikan permintaan maaf.
Ayu bersama kuasa hukumnya pun melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Jumat (20/8) lalu dengan membawa sejumlah barang bukti.
CNNIndonesia.com mencoba menelusuri akun yang dilaporkan oleh Ayu pada Sabtu (21/8). Namun, sudah tak terlihat jejak penghinaan yang diunggah oleh akun tersebut.