Alasan Hakim Ringankan Vonis Juliari: Sudah Menderita Dihina

CNN Indonesia
Selasa, 24 Agu 2021 06:50 WIB
Eks Mensos Juliari divonis 12 tahun penjara dalam korupsi bansos. Ia dinilai sudah cukup menderita dicaci hingga dihina masyarakat sebelum divonis pengadilan.
Mantan Mensos Juliari Batubara dinilai sudah cukup menderita dicaci hingga dihina oleh masyarakat sebelum divonis pengadilan. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan terkait korupsi bansos Covid-19. Vonis tersebut lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Salah satu pertimbangan yang meringankan vonis Juliari karena kader PDIP itu dinilai sudah cukup menderita dicaci hingga dihina oleh masyarakat sebelum divonis pengadilan.

"Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim anggota Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertimbangan meringankan lainnya, Juliari belum pernah dihukum dan berlaku tertib selama persidangan selama 4 bulan terakhir.

"Selama persidangan kurang lebih 4 bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal, selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," ujarnya.

Selain hal meringankan, majelis juga memiliki pertimbangan memberatkan dalam menjatuhkan vonis Juliari. Hakim menilai kader PDIP itu tidak kesatria karena menyangkal perbuatan melakukan korupsi terkait bansos Covid-19.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ujar Yusuf.

Hal memberatkan lainnya yakni Juliari melakukan korupsi pada saat keadaan darurat bencana nonalam Covid-19 dan tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain divonis 12 tahun, Juliari juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsidair 2 tahun penjara. Ia juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik, dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.



Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER