Juliari Pikir-pikir untuk Banding Usai Divonis 12 Tahun Bui

CNN Indonesia
Senin, 23 Agu 2021 15:57 WIB
Usai divonis 12 tahun penjara, Mantan Mensos Juliari Batubara masih pikir-pikir atau tidak langsung menyatakan ingin banding atas putusan hakim.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Juliari Peter Batubara,menyatakan pikir-pikir usai divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dia tak langsung menyatakan ingin mengajukan banding atas putusan hakim.

"Kami sudah diskusi sedikit untuk menentukan sikap. Kami akan pikir-pikir dahulu Yang Mulia," ujar pengacara Juliari, Maqdir Ismail, Senin (23/8).

Sikap yang sama juga ditunjukkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau banding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menggunakan waktu 7 hari untuk pelajari putusan,," kata jaksa KPK.

Dalam kasus ini, Juliari selaku mantan Menteri Sosial divonis dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama empat tahun.

Ia dinilai terbukti menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Adapun ancaman maksimal dalam Pasal ini yakni pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Putusan ini dijatuhi oleh ketua majelis hakim Muhammad Damis, dengan hakim anggota masing-masing Yusuf Pranowo dan Joko Subagyo.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER