Pemerintah memastikan memberi perlindungan penuh terhadap anak-anak, termasuk mereka yang terdampak pandemi Covid-19 dengan menerbitkan PP No.78/2021, di mana anak-anak itu tidak hanya mendapat proteksi kesehatan, tetapi juga upaya menciptakan dan memelihara lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang.
Anak yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang berada dalam kandungan. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengatakan, PP tentang Perlindungan Khusus bagi Anak yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Agustus lalu itu diterbitkan atas dasar kebutuhan sosiologis empiris dan kebutuhan yuridis.
"Pandemi Covid-19 ini tergolong situasi bencana, yang pasti berimbas pada kehidupan anak-anak. Melalui PP No 78/2021 tersebut Presiden memberikan arahan bagi semua pihak untuk memastikan adanya langkah ekstra perlindungan pemerintah kepada anak-anak, khususnya dari situasi dan kondisi yang mengancam tumbuh kembang mereka," kata Johnny.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari perspektif sosiologis empiris, disebutkan ada situasi dan kondisi tertentu yang dapat membahayakan diri dan jiwa anak, seperti pada situasi darurat, berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, menjadi korban perdagangan, dan lain-lain.
Adapun situasi darurat yang dimaksud adalah saat anak memerlukan perlindungan khusus, seperti pada Pasal 1 ayat 2 PP No.78/2021, yaitu ketika anak butuh jaminan rasa aman terhadap ancaman yang berbahaya bagi diri dan jiwa.
Johnny mengungkapkan, setidaknya ada 20 kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus, termasuk antaranya anak korban eksploitasi seksual, anak korban jaringan terorisme, anak korban kekerasan fisik, anak korban perdagangan, dan anak korban dampak bencana, misalnya bencana non-alam seperti pandemi Covid-19.
"Bentuk Perlindungan Khusus Anak yang diberikan adalah penanganan cepat termasuk pengobatan dan rehabilitasi, pendampingan psikososial, pemberian bansos bagi anak dari keluarga tidak mampu, serta perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan," ujar Johnny.
Sementara dari perspektif yuridis, Johnny menjelaskan bahwa PP terkait menjadi amanat dari UU No.35/2014 mengenai Perlindungan Anak yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan khusus bagi anak melalui penerbitan PP. PP sekaligus sebagai bentuk afirmatif komitmen negara dalam melayani kebutuhan perlindungan khusus bagi anak, karena masalah perlindungan tak dapat diselesaikan secara terpisah.
Selain itu, penerbitan PP juga bertujuan memperjelas tugas dan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga dalam memastikan perlindungan khusus anak secara menyeluruh.
Johnny kemudian mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam melindungi anak dengan melaporkan informasi terkait keberadaan anak yatim piatu yang ditinggalkan atau terpisah dari orang tua akibat Covid-19 kepada aparat setempat atau dinas sosial.
"Anak-anak tersebut menjadi tanggung jawab negara. Intinya, kita harus bersama-sama mencegah agar anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat, karena mereka adalah masa depan kita," kata Johnny.
(rea)