3 Pamen Rindam Jaya Kena Sanksi Disiplin Soal Hak Siswa Didik
Tiga perwira menengah (pamen) TNI dari kesatuan Rindam Jaya/Jayakarta dijatuhi hukuman disiplin karena diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dengan melanggar hak anggaran terhadap siswa didiknya.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS ketiga pamen itu diberikan hukuman disiplin berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kodam Jaya.
Ketiga pamen yang masing-masing berpangkat Kolonel, Letkol, dan Mayor ini telah menjalani Sidang Penjatuhan Hukuman Disiplin di pada Senin (23/8) kemarin.
"Bahwa patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan, sehingga atas hasil pemeriksaan yang diperoleh tersebut, maka Pangdam Jaya sebagai Papera/Ankum Atasan mengambil keputusan untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin terhadap ketiga pamen tersebut," tutur Herwin dalam keterangannya, Selasa (24/8).
Herwin menjelaskan Kesatuan Rindam Jaya diketahui memiliki tugas pokok sebagai penyelenggara Pendidikan di lingkungan Kodam Jaya.
Dalam pelaksanaannya, kata Herwin, erat kaitannya dengan anggaran operasional pendidikan termasuk di dalamnya anggaran yang merupakan hak bagi tiap-tiap peserta didik atau siswa.
Herwin menyebut sanksi yang dijatuhkan kepada ketiga pamen itu bervariasi. Ini sesuai dengan bentuk kesalahan yang telah dilakukannya, baik dalam bentuk penahanan ringan maupun teguran.
Herwin menuturkan bahwa Kodam Jaya berkomitmen mengawal kebijakan pimpinan TNI AD dalam menyelenggarakan operasional pendidikan bersih.
"Menyelenggarakan operasional pendidikan bersih dari segala pungutan liar serta pemotongan-pemotongan hak siswa yang dipandang tidak perlu, sehingga dapat merugikan dan mencederai nama baik lembaga pendidikan," tuturnya.
Resimen Induk Kodam Jaya atau Rindam Jaya adalah suatu wadah untuk menggembleng, membentuk, dan melatih prajurit. Mako Rindam Jaya ini berada di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Lihat Juga : |
Catatan Redaksi: Judul berita ini diubah menyesuaikan dengan keterangan resmi Kodam Jaya.
(dis/kid)