Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengundang pengelola Pantai Indah Kapuk (PIK).
Pertemuan yang digelar pada Senin (23/8) ini bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait isu miring seputar pelarangan pengibaran bendera Merah Putih pada 17 Agustus lalu.
Kemenko Polhukam merasa perlu memberikan penjelasan terhadap publik mengenai keberadaan PIK yang seolah-olah menjadi negara di dalam negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Irjen Pol Armed Wijaya mengatakan klarifikasi ini diperlukan karena persoalan ini bisa mempengaruhi kondisi politik di nusantara.
"Ini mengundang perdebatan dan bisa mempengaruhi kondisi politik dan keamanan tanah air," kata Armed sebagaimana dikutip dari keterangan resmi yang CNNIndonesia.com terima, Selasa (24/8).
Dalam forum yang sama, Deputi bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengingatkan agar pengelola PIK lebih sensitif dan peka terhadap reaksi masyarakat di media.
Menurut Sugeng, jika pengelola PIK memang tidak menetapkan larangan sebagaimana yang viral di media sosial, pihak pengelola semestinya menyampaikan hal ini ke publik dengan strategi komunukasi yang tepat.
Hal ini, kata Sugeng, seperti melalui pengumuman atau publikasi yang mengabarkan bahwa area tersebut terbuka untuk umum.
"Sehingga tidak muncul kesan kompleks ini elite dan hanya bisa diakses oleh orang tertentu saja karena secara hukum itu tidak dibenarkan," tutur Sugeng.
Sementara itu, pengelola PIK yang diwakili oleh Restu Mahesa membantah pihaknya melarang pengibaran bendera Merah Putih.
Ia juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa orang yang akan masuk ke area PIK harus menggunakan paspor.
"Tentang tidak boleh ormas tertentu memasang bendera merah putih tanggal 17 Agustus lalu, karena kami khawatir terjadi kerumunan. Kami sendiri memasang bendera merah putih," jelas Restu.
Terkait undangan klairifikasi dari Kemenko Polhukam tersebut, CNNIndonesia.com sudah menghubungi manajemen Agung Sedayu selaku pengelola kawasan PIK. Belum ada jawaban dari pihak manajemen, hanya mengirimkan video yang berisi klarifikasi dari ormas yang membantah mengenai pelarangan pengibaran dan pembentangan bendera Merah Putih di wilayah itu.
Sebelumnya, dalam sebuah video yang beredar di media sosial terekam sejumlah aparat kepolisian menjaga area PIK.
Selain itu, dalam video tersebut juga tampak ormas yang diduga akan mengibarkan bendera merah putih.
"Tidak boleh menggelar bendera merah putih, ya inilah bangsa kita saat ini jadi seperti kayak begini, disiapkan kepolisian dan Satpol PP," kata seorang pria dalam video tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan pihaknya tidak pernah melarang masyarakat maupun ormas mengibarkan bendera merah putih di peringatan hari kemerdekaan.
Menurut Guruh, pihaknya melarang kerumunan karena pengibaran itu berpotensi mengundang banyak massa.
"Yang kita larang itu adalah berkerumun dan kita tidak ingin terjadi klaster baru, intinya seperti itu," kata Guruh saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (18/8).
(iam/kid)