Ditlantas Polda Metro Jaya mengurangi jumlah ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap di masa PPKM Level 3. Pengurangan dilakukan dari yang semula delapan menjadi hanya tiga ruas jalan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan ini berdasarkan hasil rapat dengan Kodam Jaya, Satpol PP, dan Dishub DKI Jakarta.
"Satu minggu ke depan mulai tanggal 26 Agustus sampai 30 Agustus kita akan berlakukan jadi 3 kawasan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga ruas jalan ini yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said, mulai dari simpang Mampang sampai simpang Imam Bonjol. Sama seperti sebelumnya, Sambodo menyebut sistem ganjil genap ini berlaku pada pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB.
Disampaikan Sambodo, pihaknya bakal melakukan evaluasi kembali terkait penerapan kebijakan ini pada 30 Agustus mendatang atau berbarengan dengan berakhirnya PPKM Level 3 di Jakarta.
"Setelah tanggal 30 kita evaluasi lagi efektifitas dari 3 kawasan ini," ucap Sambodo.
Pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan level PPKM di wilayah Jabodetabek, Surabaya Raya dan Bandung Raya.
Penerapan PPKM di wilayah tersebut menjadi level 3 dan berlaku mulai 24 hingga 30 Agustus mendatang.
"Untuk Jawa dan Bali, Wilayah aglomerasi, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, beberapa wilayah kota sudah bisa berada pada level 3 pada tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi saat konferensi pers, Senin malam (23/8).
(dis/ain)