Satpol PP Solo Hapus Grafiti 'Negaraku Minus Nurani'

CNN Indonesia
Selasa, 24 Agu 2021 16:51 WIB
Grafiti atau mural di Solo dihapusi oleh Satpol PP Pemkot setempat (CNN Indonesia/ Rosyid)
Solo, CNN Indonesia --

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkot Solo menghapus grafiti bertuliskan 'Negaraku Minus Nurani' dan 'Orang miskin dilarang sakit' di wilayah Kelurahan Stabelan, Kecamatan Banjarsari, Selasa (24/8). Ada beberapa grafiti bernada satire lainnya yang juga turut dihapus.

Kepala Satpol-PP Solo, Arif Darmawan mengatakan penutupan grafiti dilakukan untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah (Perda).

"Sesuai tupoksi kami, grafiti atau vandalisme kan diatur di Perda," kata dia, Selasa (24/8).

Ada pula grafiti lain berwarna biru berbunyi 'Indonesiaku Lagi Sakit'. Tepat di atasnya terdapat tulisan 'Pray for PKL' berwana merah.

Tak jauh dari lokasi tersebut, ada mural dengan dominasi warna merah bertuliskan 'RIP Pemerintah' yang dicoretkan di tembok toko berwarna kuning.

Kemudian masih ada lagi coretan warna biru tua berbunyi '2021 perang tanpa musuh' di atas pintu toko berwarna biru muda.

Saat ini, semua mural berwarna merah tersebut sudah dicat ulang oleh Satlinmas Kelurahan Stabelan. Penutupan dilakukan setelah Satpol-PP berkoordinasi dengan lurah setempat.

Arif menduga grafiti yang marak berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Solo selama hampir dua bulan terakhir. Apalagi berada tak jauh dari Pasar Legi yang terdampak PPKM.

"Di situ kan dulu ada penyekatan jalan, larangan pasar tumpah, dan lain sebagainya. Tapi masalah itu bukan wewenang Satpol-PP," katanya.

Satpol-PP juga tidak akan mencari pembuat grafiti tersebut. Selama ini Satpol-PP pun tidak pernah memburu pelaku vandalisme di Solo.

"Kalau pas patroli kadang kita menangkap tangan pelaku vandalisme. Biasanya pelakunya pelajar," katanya.

Orang miskin dilarang sakit' di Jalan Kusumoyudan, Kelurahan Stabelan, Kecamatan Banjarsari, Selasa (24/8)" title="Satpol-PP Solo Hapus Grafiti 'Orang Miskin di Larang Sakit'" />Foto: CNN Indonesia/ Rosyid
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Solo menghapus grafiti bertuliskan 'Orang miskin dilarang sakit' di Jalan Kusumoyudan, Kelurahan Stabelan, Kecamatan Banjarsari, Selasa (24/8)

Menurut Perda, seharusnya pelaku vandalisme diberi sanksi 3 bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta. Namun praktiknya, Satpol PP hanya menjatuhkan sanksi administrasi karena pelaku masih di bawah umur.

"Kita lakukan panggil orang tua dan sekolahnya, mereka kita suruh menghapus untuk pembinaan," katanya.

Salah satu warga Stabelan, Paryono mengatakan tulisan itu sudah lama berada di tembok tersebut.

"Sudah lama. Mungkin sebulan lebih," katanya.

Salah satu warga lain, Budi mengatakan tembok di kawasan tersebut memang sering menjadi sasaran corat-coret. Namun warga sekitar tak pernah memperhatikan isi tulisan yang ada.

"Dari dulu sering dicoret-coret. Berkali-kali dicat juga muncul lagi. Tapi orang sini nggak pernah memperhatikan," katanya.

(syd/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK