Pesepeda Masih Dilarang Melintas di Jalan Sudirman-Thamrin

CNN Indonesia
Rabu, 25 Agu 2021 13:17 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya melarang pesepeda melintas di Jalan Sudirman-Thamrin selama PPKM Level 3 di Jakarta. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ditlantas Polda Metro Jaya masih melarang pesepeda untuk melintas di Jalan Jenderal Sudirman-MH. Thamrin meski status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta telah turun ke Level 3.

"Untuk teman-teman yang memang hobi sepeda tetap tidak diperbolehkan melewati jalur tersebut selama PPKM level 3," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (25/8).

Yusri mengakui telah dilakukan sejumlah pelonggaran selama PPKM level 3. Namun, pelonggaran itu dilakukan secara selektif.

"Pelonggaran secara selektif, tetapi kegiatan-kegiatan lain masih tetap kita laksanakan," ujarnya.

Terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan larangan bagi pesepeda itu bertujuan untuk mencegah kerumunan. Menurutnya, kerumunan warga berpotensi menjadi penyebaran Covid-19.

"Iya tujuannya untuk mencegah kerumunan," ujarnya.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengurangi ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di masa PPKM Level 3. Dari delapan ruas jalan, saat ini hanya tiga ruas jalan, yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Sama seperti sebelumnya, penerapan sistem ganjil genap ini berlaku pada pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB.

"Untuk satu minggu ke depan mulai tanggal 26 Agustus sampai 30 Agustus kita akan berlakukan jadi 3 kawasan," kata Sambodo, Selasa (24/8).

Sambodo juga menyebut ada kemungkinan sanksi tilang untuk pelanggaran ganjil genap akan berlaku pada pekan depan. Nantinya, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal memasang rambu terlebih dulu di ruas jalan ganjil genap itu.

Setelahnya, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan selanjutnya pelaksanaan sanksi tilang. Sanksi tilang merujuk pada Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Pelaksanaan PPKM Level 3 berlaku hingga 30 Agustus.



(dis/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK