Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa PPKM Level 3.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri dan bagi satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," dikutip dari Kepgub.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan kapasitas 50 persen itu dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Selain itu, untuk PAUD, kapasitas maksimal adalah 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
"Tenaga kependidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi," dikutip dari Kepgub.
Terpisah, Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan berdasarkan data per Rabu (18/8) sekitar 92 persen pelajar berusia 12-17 tahun di Jakarta telah menerima vaksin Covid-19.
"Untuk data siswa Disdik ya, kan ada dua nih Kemenag sama Disdik. Kalau data Disdik totalnya 716.739 peserta didik. yang usia 12-17 tahun, yang sudah divaksin itu 659.684 siswa atau 92,5 persen," katanya.
Sementara untuk guru, menurut Taga, hampir semuanya telah mendapatkan vaksin.
"Kalau guru dianggap udah tuntas. karena guru-guru yang belum divaksin mayoritas komorbid," ujarnya.
(yoa/ain)