VIDEO: Jaksa Gadungan Tipu Urus Kasus Korupsi Stadion Yogya
Penangkapan jaksa gadungan Rully Nuryawan di Semarang pada Selasa (24/8) berbuntut panjang. Tim gabungan intelejen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menemukan uang senilai Rp305 juta di mobil Rully.
Rully mengaku uang tersebut merupakan pemberian direktur PT. Duta Mas Indah Heri Sukamto yang tersangkut kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Heri Sukamto dimintai keterangan di Semarang pada Kamis (26/8) dini hari.