Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Lampung Utara periode 2014-2019, Sri Widodo, terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Pemeriksaan terhadap Sri akan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung.
"Sri Widodo akan diperiksa sebagai saksi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya yakni seorang dokter bernama Djauhari danDirektur CV Dewa Sakti, Dicky Saputra.
KPK sudah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara ini, tetapi belum mengumumkannya ke publik. Hal itu dikarenakan kebijakan pimpinan era Firli Bahuri Cs yang mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Dalam proses penanganan perkara ini, KPK sebelumnya juga sudah memeriksa tiga saksi yakni Hendra Wijaya Saleh (wiraswasta), Syahbudin (ASN), dan Raden Syahril (swasta).
Ali berujar pihaknya sampai saat ini masih terus bekerja mengumpulkan dan memperkuat bukti. Ia lantas mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi setiap proses pekerjaan yang dilakukan oleh KPK.
"KPK pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta Pasal sangkaannya," ucap juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.