Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan pengunduran Pemilihan Presiden 2024 ke tahun 2027 melanggar UUD 1945. Pandemi Covid-19 pun tak bisa dijadikan alasan karena masih ada cukup waktu untuk mempersiapkan pilpres sedini mungkin.
"Memang tidak ada dasarnya kalau mau diundur ke 2027. Itu melanggar konstitusi karena harus lima tahun," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (26/8).
Dia mengatakan penyelenggaraan Pilpres sudah diatur pasal 7 UUD 1945. Pasal itu mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya lima tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khoirunnisa menyampaikan, hal yang sama juga berlaku untuk Pemilihan Legislatif (Pileg). Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, ia menyebut pileg harus diselenggarakan bersamaan dengan pilpres pada 2024.
Dia menilai alasan menunda pilpres ke tahun 2027 karena alasan pandemi Covid-19 tidak tepat. Menurutnya, masih ada banyak waktu untuk mempersiapkan pemilihan.
Terlebih, pada 2020 lalu, pilkada pun bisa terlaksana meski masih ada pandemi virus corona (Covid-19).
"Dengan hasil pembelajaran pilkada, 2024 masih 2,5 tahun lagi, justru kita punya waktu untuk menyiapkan Pemilu 2024 seandainya masih pandemi. Sekarang harusnya mempersiapkan pemilu dalam pandemi seperti apa," ucapnya.
Khoirunnisa berharap pemerintah serius menangani pandemi Covid-19. Dengan begitu, Indonesia sudah tidak lagi berhadapan dengan pandemi saat Pilpres 2024 digelar.
Sebelumnya, wacana pengunduran Pilpres 2024 ke tahun 2027 bergulir di publik. Sejumlah elite politik mengaitkan pengunduran dengan kondisi pandemi Covid-19.
Wacana itu ditolak banyak kalangan karena berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan presiden. Namun, isu itu makin santer setelah MPR RI mengungkap keinginan melakukan amendemen UUD 1945.
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan tak menutup kemungkinan pandemi tak kunjung usai hingga 2024. Jika demikian, maka pembatasan kegiatan masyarakat membuat pelaksanaan pemilu atau pilpres tak bisa dilakukan.
"Kalau Covid-19 masih terus berdampak sampai 2024, ada penutupan masjid, tempat ibadah dan pasar. Kalau ini terus terjadi sampai 2024, tentu Tempat Pemungutan Suara (TPS) otomatis juga ditutup. Saya pikir ada problem ketatanegaraan yang harus diselesaikan," ujar Jazilul Fawaid.
(dhf/bmw)