Dinas Kesehatan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membeberkan poin-poin pelanggaran izin operasi yang berujung penutupan Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat (Biokesmas).
Kepala Dinkes Kota Kupang, Retnowati mengungkapkan, salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah terkait pemeriksaan hasil tes Covid. Menurutnya, Lab Biomolekuler seharusnya hanya memeriksa sampel Covid bukan mengambil sample. Sebab, di lab tersebut tidak terdapat dokter.
Pada praktiknya ia menemukan Laboratorium Biomolekuler Masyarakat NTT tidak saja memeriksa sampel yang dikirim, tetapi juga melakukan pengambilan sample individu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal tahap pengambilan sample merupakan tindakan yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten, seperti seorang dokter," kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/8).
Selain itu, Lab Biokesmas NTT juga menggunakan test dengan metode Pooled Test qPCR digunakan untuk screening massal dan surveilens.
Lab Biokesmas mengklaim, metode tersebut adalah pengembangan dari PCR, sebuah metode dasar dalam dunia keilmuan biomolekuler. Metode tersebut di kemudian hari digunakan sebagai alat diagnosa oleh dokter spesialis patologi klinis.
Retno menyebut, tes Pooled qPCR dengan metode tersebut seharusnya tidak bisa disimpulkan dari hasil pemeriksaan individu.
"Perlu diketahui bahwa untuk pemeriksaan screening masal dengan teknik pooled test qPCR, maka seharusnya untuk menyimpulkan hasil screening tidak secara individu melainkan menyimpulkan hasil screening secara berkelompok/pooled," jelas Retno.
Retno mengatakan semua pelanggaran itu berkaitan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor H.K.01.07/Menkes/4642/2021 tentang penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
Ia menyebut, pada halaman 3 bagian kedua, dijelaskan bahwa laboratorium pemeriksaan Covid-19 harus memenuhi persyaratan paling sedikit standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2).
Selain itu, lab juga harus mempunyai sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan Covid-19.
Dinkes Kota Kupang mengeluarkan surat nomor 441. 806.903/VIII/2021 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Lab Biokesmas.
(yla/wis)