KPK Tambah Masa Tahan Yoory Tersangka Kasus Munjul 30 Hari

CNN Indonesia
Kamis, 26 Agu 2021 17:44 WIB
Perpanjangan masa tahanan Yoory Corneles Pinontoan terhitung sejak 25 Agustus hingga 23 September 2021.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan selama 30 hari tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

Tim penyidik lembaga antirasuah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan penyidikan terhadap mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya tersebut.

"Tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka YRC untuk 30 hari berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang kedua," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Kamis (26/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjangan masa tahanan terhitung sejak 25 Agustus hingga 23 September 2021. Dengan batas waktu tersebut, Ali menuturkan penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk merampungkan berkas perkara Yoory.

Pada hari ini, Kamis (26/8), penyidik memanggil seorang notaris bernama Yurisca Lady Enggraeni. Belum diketahui materi apa yang hendak didalami penyidik terhadap Yurisca.

Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik KPK diketahui tengah mengusut dan mempelajari dokumen penawaran tanah di Munjul.

Pengadaan tanah diperuntukkan untuk program rumah DP 0 rupiah. Dari temuan awal KPK, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar.

Selain Yoory, KPK telah menetapkan empat pihak lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.

PT AP merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah.

Atas perbuatannya, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER