Wagub DKI soal Interpelasi Formula E: Itu Hak Dewan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD terkait rencana gelaran Formula E di Ibu Kota adalah hak anggota dewan.
Namun demikian, ia tetap berharap permasalahan gelaran balap mobil listrik itu dapat didiskusikan dengan dialog.
Lihat Juga : |
"Itu kan hak anggota dewan. Namun demikian kami tetap berharap bisa ada dialog diskusi untuk mencarikan solusi yang terbaik. Tentu pak gubernur nanti akan menjelaskan ke kita semua, Jakpro, Dinas Olahraga, saya juga ikut menjelaskan nanti," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (26/8) malam.
Ia berharap tidak ada kendala berarti dalam prosesnya, sehingga Formula E bisa digelar pada Juni 2022 mendatang.
"Insya Allah tetap dilaksanakan di bulan Juni, rencananya tahun depan. Mudah-mudahan tidak ada kendala," ucapnya.
Fraksi PDI Perjuangan dan PSI DPRD DKI Jakarta sebelumnya resmi mengajukan surat usulan Hak Interpelasi terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta soal gelaran Formula E. Surat usulan disampaikan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Kamis (26/8).
"Bahwa kami secara per orangan maupun bersama dari dua fraksi dari PDI Perjuangan maupun PSI hari ini menyerahkan tanda tangan kami untuk memberikan satu hak interpelasi kepada saudara gubernur," kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rasyidi
Interpelasi diketahui adalah hak anggota legislatif untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap penting serta berdampak luas.
Jika merujuk pada Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, hak interpelasi diusulkan paling sedikit oleh 15 anggota DPRD. Selain itu, usulan Hak Interpelasi juga harus disampaikan lebih dari satu fraksi.
Usulan itu kemudian akan menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan pada rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir.
(yoa/ain)