Sejumlah warga Taman Villa Meruya (TVM) berencana melaksanakan aksi damai bertepatan peletakan batu pertama pembangunan Masjid At Tabayyun oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (27/8).
Aksi damai itu sekaligus menyampaikan aspirasi mereka, karena masjid itu dibangun di atas lahan yang masih bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Salah seorang warga, Ridwan Susanto mengatakan, aksi damai besok akan diikuti sekitar 50 warga. Mereka mengaku hanya akan menyampaikan aspirasi kepada Anies.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok itu kita rencananya ada aksi damai di groundbreaking pembangunan (masjid)," kata Ridwan saat dihubungi, Kamis malam (26/8).
Ridwan menegaskan, yang menjadi masalah warga bukan pembangunan masjid. Ia menekankan bahwa yang menjadi permasalahan adalah, masjid itu dibangun di atas lahan yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Selain itu, menurut Ridwan, groundbreaking pembangunan itu juga dilakukan di saat proses hukum masih berjalan. Menurut dia, saat ini gugatan warga masih berproses di PTUN.
"Ini kan masih sebetulnya masih belum ada putusan dari PTUN, baru dijadwalkan putusan keluar tanggal 30 Agustus," tuturnya.
Ridwan mengaku sudah tinggal di Taman Villa Meruya sejak 2013. Ia mengatakan, sejatinya, pihak pengembang sudah menyediakan lahan untuk dijadikan tempat ibadah, namun pihak panitia pembangunan masjid tetap memilih lahan yang menjadi sengketa tersebut.
Pembangunan masjid di Taman Villa Meruya menjadi polemik. Masjid itu rencananya dibangun di atas area fasos seluas 1.078 m2 milik Pemprov DKI.
Pihak panitia pembangunan masjid mengklaim telah mendapat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1021 Tahun 2021 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah yang Terletak di Taman Villa Meruya.
Salah satu poin SK itu menyetujui pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah seluas 1.078 m2 kepada panitia. Pemanfaatan itu, diberikan dalam bentuk sewa menyewa untuk jangka waktu 5 tahun.
Namun pembangunan masjid di atas lahan tersebut mendapat penolakan dari warga. Beberapa ketua RT yang menolak kemudian menggugat SK Anies ke PTUN Jakarta.
Salah satu petitumnya adalah meminta Majelis Hakim menyatakan batal atau tidak sah SK Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1021 Tahun 2020 tentang pembangunan Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya.
"Mereka permasalahkan SK-nya itu mereka anggap langgar aturan lingkungan. Karena dianggap itu adalah RTH, sebelum Gubernur keluarkan izin ini udah reposisi dulu, alih fungsi," Ketua panitia pembangunan masjid, Marah Sakti Siregar.