Yahya Waloni Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama Injil Palsu

CNN Indonesia
Jumat, 27 Agu 2021 09:39 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut penceramah Yahya Waloni sempat mengatakan kitab Injil palsu dalam salah satu ceramahnya.
Penceramah Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama lantaran menyatakan kitab Injil palsu. (CNN Indonesia/ Michael Josua)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama terkait kitab suci Injil palsu. Yahya telah ditangkap di daerah Cibubur, Jakarta Timur, kemarin.

"Yang bersangkutan disangkakan beberapa Pasal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (27/8).

Rusdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap konten-konten ceramah yang tersebar di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yahya dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian hingga pasal penodaan agama.

Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE serta Pasal 156a KUHP.

"Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu," ujarnya.

Rusdi membenarkan perkara Yahya ini berdasarkan laporan polisi yang teregister dalam nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Laporan itu dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada 27 April 2021 lalu.

Konten yang dilaporkan terkait pernyataan Yahya bahwa Injil fiktif serta palsu.

Menurut Rusdi, penyidik masih memeriksa Yahya secara intensif. Ia belum mengkonfirmasi apakah sosok penceramah itu sudah berstatus sebagai tahanan atau belum.



(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER