Duduk Perkara Dugaan Penodaan Agama Yahya Waloni

CNN Indonesia
Jumat, 27 Agu 2021 11:29 WIB
Kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Yahya Waloni bermula April 2021 lalu ketika dilaporkan komunitas pluralisme ke Bareskrim Polri. (CNN Indonesia/ Michael Josua)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi mengumumkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama terkait kitab suci Injil palsu. Yahya ditangkap di daerah Cibubur, Jakarta Timur, kemarin (26/8).

Kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan pria kelahiran Manado, Sulut itu bermula sejak April 2021 lalu. Saat itu, elemen masyarakat yang mengatasnamakan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme melaporkan Yahya ke Bareskrim Mabes Polri 27 April 2021.

Mereka melaporkan Yahya karena diduga menyebar ujaran kebencian berlatar SARA di salah satu video ceramahnya di media sosial. Di video itu Yahya Waoni sempat mengatakan bahwa Kitab Injil fiktif serta palsu.

Selain Yahya Waloni, mereka juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya.

Laporan itu lantas diterima Bareskrim Polri dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

Selang sebulan kemudian atau Mei 2021, Kepolisian menyelidiki dan menetapkan Yahya sebagai tersangka dugaan penodaan agama. Namun, kepolisian baru mengumumkan penetapan Yahya sebagai tersangka kepada publik pada hari ini, Jumat (27/8).

"Sudah [ditetapkan tersangka]. Itu kan prosesnya sejak bulan April, Bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka. Proses seperti itu," ujar Karopemnas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (27/8).

Rusdi mengklaim pihaknya tetap merespons segala sesuatu yang terjadi di tengah masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan merespons laporan-laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian.

"Beberapa hari ke belakang sudah terlihat apa yang kita lakukan dan tentunya kita lihat juga, banyak juga pihak yang telah apresiasi terhadap apa yang polri lakukan," kata dia.

Yahya Waloni dijerat pasal berlapis sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang dijeratkan adalah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Pasal 28 ayat (2) berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kemudian, Pasal 45a ayat (2) berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Lalu, pasal 156a KUHP yang disematkan berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Jeratan Pasal Yahya Waloni ini, kata polisi, sama dengan sangkaan pasal yang ditujukan kepada YouTuber Muhammad Kace terkait ujaran kebencian SARA dan penistaan agama.

(rzr/kid)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Rekonstruksi Produksi Beras Oplosan

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK